PALANGKA RAYA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HA harus mendekam di penjara, akibat menyimpan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram. Pria tersebut berhasil diamankan pada saat melintas di Jalan Pierre Tendean, Kota Palangka Raya, pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pada saat melintas di depan Vanda Gym, kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis 20 Oktober 2022.
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket narkotika jenis sabu seberat 1.02 gram. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku kita ancam dengan hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post