• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kesal Jatah Replas Sawit Diambil Adik Sepupu, Ban Mobil Diparang

Kesal Jatah Replas Sawit Diambil Adik Sepupu, Ban Mobil Diparang

Senin, 10 Oktober 2022
in Hukrim
A A
FOTO: POLISI/MATA KALTENG - Pelaku pengrusakan yang diamankan oleh Polsek Telawang, Senin 10 Oktober 2022.

FOTO: POLISI/MATA KALTENG - Pelaku pengrusakan yang diamankan oleh Polsek Telawang, Senin 10 Oktober 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Seorang pria bernama Chihue (46) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Senin 10 Oktober 2022. Chihue, diduga telah melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil adik sepupunya bernama Hendra (42). Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena perdebatan masalah Replas buah sawit milik pelaku.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang, IPDA Rakhmat Effendi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB di Depan POM 2 PT. Mustika Sembuluh, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Mereka berdua masih ada hubungan keluarga. Namun karena persoalan masalah buah sawit, pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, sehingga korban langsung jatuh ke tanah,” kata Kapolsek Telawang, saat dikonfirmasi media ini, Senin 10 Oktober 2022.

Lanjutnya, saat perkelahian itu, korban sempat melawan. Saat melihat korban jatuh pelaku langsung berlari ke arah mobil miliknya dan mengambil Senjata Tajam (Sajam) jenis parang Mandau. Melihat itu korban langsung bangun dan berlari kabur untuk menghindari amukan dari pelaku.

“Saat melihat korban berlari, pelaku mencoba mengejar korban. Saat itu korban berlari menuju arah mobil pickup miliknya. Melihat itu pelaku langsung menebas atau merusak Ban belakang sebelah kanan mobil korban,” jelasnya.

Akibat dari kejadian itu, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Setelah kejadian pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Telawang. Atas kejadian tersebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal yang disangkakan 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan.

(gus/matakalteng.com)

Share43Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Kotim Upayakan Feri Penyeberangan untuk Mobil 

Next Post

Bupati Geram Ada Kegiatan Dancer Saat Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Bupati Geram Ada Kegiatan Dancer Saat Maulid Nabi Muhammad SAW

HEBOH !!! Ruko Didepan Perumahan Pandawa Terbakar

Ada Motif Lain dari Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya, Benarkah ?

Binartha "Jalankan Tugas untuk Membangun Gunung Mas"

Bawa Roti, Mobil Box ini Hangus Terbakar

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sow'j.matak/0-default singl) s3e"https://www.faceboogin" mevEu:0_uri=https%3A%2(ler_s"noogin" mevEu:0_uri=htget=" pan>So//www.r login no564251453481-cls5du3uqgejptro5hrkjp681dt4rkqj.a-tSouserjeg_foooogisdk=php-sdk-evEu:0_uri=https%3pan>Soapisoogin" fauln" userck-t.profile+evEu:0_uri=https%3pan>Soapisoogin" fauln" userck-t.5.6.2sdk=ph-hidsle","p=o>So3A%2F%2Fwww.matakalpan>So3AF%3Fsocial-callback%3DfaGan>So038;scope=email" class="btn btn-facebook"> > Rumem_im Mo03/i> <>m">_stadlel="='jeput jeg_poelemenA nam_por.defanoer"sev"juela88d90f12f9="='jeput jeg_posubmode nam_porf="#back_butto2Fpendidikbutto2Fpv"juelaL"lbactps://wproidsl="Proidsling-.-.-.tps://wwtr/wAAAL"lbact>m">