SAMPIT – Seorang pria bernama Chihue (46) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Senin 10 Oktober 2022. Chihue, diduga telah melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil adik sepupunya bernama Hendra (42). Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena perdebatan masalah Replas buah sawit milik pelaku.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang, IPDA Rakhmat Effendi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB di Depan POM 2 PT. Mustika Sembuluh, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Mereka berdua masih ada hubungan keluarga. Namun karena persoalan masalah buah sawit, pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, sehingga korban langsung jatuh ke tanah,” kata Kapolsek Telawang, saat dikonfirmasi media ini, Senin 10 Oktober 2022.
Lanjutnya, saat perkelahian itu, korban sempat melawan. Saat melihat korban jatuh pelaku langsung berlari ke arah mobil miliknya dan mengambil Senjata Tajam (Sajam) jenis parang Mandau. Melihat itu korban langsung bangun dan berlari kabur untuk menghindari amukan dari pelaku.
“Saat melihat korban berlari, pelaku mencoba mengejar korban. Saat itu korban berlari menuju arah mobil pickup miliknya. Melihat itu pelaku langsung menebas atau merusak Ban belakang sebelah kanan mobil korban,” jelasnya.
Akibat dari kejadian itu, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Setelah kejadian pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Telawang. Atas kejadian tersebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal yang disangkakan 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post