SAMPIT – Dua pemuda berinisial MM (25) dan AS (20) diringkus Polisi setelah melakukan pencurian 204 janjang buah sawit milik PT. Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dua pemuda tersebut merupakan karyawan kontraktor perusahaan tersebut
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Ahmad Januar Ganari mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu kedua pelaku dihubungi oleh mandor untuk mengangkut buah restan yang berada di blok di Blok B22B dan Blok B23A, estate sarana II Divisi 07 PT SPMN. Kedua pelaku tersebut berangkat bersama menggunakan satu unit dump truk untuk memuat buah itu.
“Buah sawit itu sudah dimuat dalam truk. Namun mereka tidak memuat secara penuh hanya membawa sedikit saja. Buah tersebut seharusnya di antar ke lokasi bongkar di pabrik, tetapi kedua pelaku membawa keluar area perkebunan. Mereka memuat sedikit dengan alasan agar tidak kelihatan kalau ada muatan,” kata Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Ahmad Januar Ganari, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu 8 Oktober 2022.
Ahmad melanjutkan, kedua pelaku membawa buah sawit tersebut menuju jalan raya sekitar pukul 21.00 WIB. Namun saat akan melewati Pos Security di PT tersebut, mereka beralasan kepada petugas di sana untuk mengambil solar di luar kebun. Namun regulasi perusahaan, setiap truk yang keluar harus dicek muatannya.
“Saat di cek oleh petugas, mereka menemukan di dalam bak truk terdapat 204 janjang buah sawit dengan berat 2960 kilogram milik PT itu. Buah yang seharusnya berada di dalam pabrik tetapi para pelaku membawa buah tersebut keluar kebun dengan maksud untuk dimiliki,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 6.512 juta dan meminta para pelaku untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Cempaga Hulu guna proses lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. “Berdasarkan pengakuan kedua pelaku mereka baru kali ini melakukan pencurian buah tersebut,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post