PALANGKA RAYA – Diduga rudapaksa seorang penyandang disabilitas, seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial AS, diamankan polisi. Peristiwa bejat tersebut, terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
“Jadi sebelumnya, pelaku baru saja melaksanakan pesta minum keras (Miras) bersama teman-temannya. Saat itu, pelaku ini beralasan ingin keluar untuk mencari minuman dingin,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, Aiptu Noto Sulistyo, Sabtu 8 Oktober 2022.
Namun pada saat melintas di rumah korban, pelaku secara spontan kemudian masuk ke dalam teras rumah korban. Saat kejadian korban hanya seorang diri di dalam rumah, mendengar seperti ada seseorang yang berada di luar rumahnya, korban kemudian keluar untuk mencari tahu. Saat itu pelaku langsung berpura-pura untuk menumpang buang air kecil.
“Usai diizinkan masuk, pelaku ini ternyata nafsu dengan korban. Kemudian, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumah tersebut,” ungkapnya. Bahkan, pada saat kejadian pelaku juga nekat membekap mulut dan mencekik leher korban agar tidak memberikan perlawan, dan pelaku merudapaksa korban.
Dijelaskan, pelaku saat ini telah berhasil diamankan dan telah mendekam di dalam rumah tahan (Rutan) Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan jo Pasal 286 tentang pemerkosaan terhadap korban yang tidak berdaya dengan ancaman minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post