SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi tangkap seorang pengedar sabu berinisial RH (60) dengan barang bukti 1,07 gram di kediamannya di Jalan Tjilik Riwut km 17, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Kota Besi Iptu Kosean Affandi mengatakan, buruh kuli ini ditangkap tadi pagi, Rabu, 29 Juni 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. “Saat melakukan penangkapan kami menunjukkan surat perintah penugasan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh RH,” ujarnya .
Saat penggeledahan, personil menemukan 4 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 4 plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 1.360.000,-. Barang bukti yang diamankan semuanya diakui milik pelaku.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post