PALANGKA RAYA – Jelang Hari Raya Iduladha tanggal 9 Juli mendatang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan stok hewan kurban tercukupi meskipun saat ini tengah marak menyebar Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung saat press rilis yang dilaksanakan di ruang rapat Bajakah, komplek Kantor Gubernur, Rabu 29 Juni 2022. “Saat ini untuk stok hewan kurban sendiri di Kalteng mencukupi, bahkan ada beberapa wilayah yang mengalami surplus,” sebutnya.
Lebih lanjut Leo mengatakan berbagai upaya pun dilakukan untuk memastikan stok daging kurban aman, dan terbebas dari PMK. Dalam mencegah semakin meluasnya penyebaran PMK di wilayah Kalteng, pemerintah provinsi telah mengeluarkan sejumlah peraturan dan persyaratan. Persyaratan inilah yang harus diikuti oleh para pengusaha hewan kurban tanpa terkecuali.
“Peraturan dan persyaratan yang digunakan mengacu pada undang-undang serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jadi semua perlu sejalan dengan regulasi yang ada dan dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng,” jelasnya.
Tidak hanya itu dijelaskannya juga bahwa Pemprov Kalteng juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian.
Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait ketersediaan stok hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng, Riza Rahmadi mengatakan, ketersediaan stok hewan kurban menjelang Idul Adha dipastikan aman.
Riza menjelaskan, berkaitan dengan merebaknya PMK telah dilakukan pemantauan beberapa waktu yang lalu, dan dipastikan hewan kurban sapi yang sempat terjangkit sudah bersih dari PMK. Petugas dari instansi terkait pun disebutkannya sudah memfilter hewan-hewan ternak seperti Sapi, yang memenuhi syarat untuk dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
“Kita bekerjasama dengan Balai Karantina Hewan Palangka Raya dan pihak terkait, juga mengaktifkan pos lintas Batas di Kabupaten Kapuas dan Barito Timur (Bartim) untuk memantau arus keluar masuknya hewan ternak ke Kalteng,” kata Reza lagi.
Sementara terkait dengan harga, Riza mengakui memang terjadi sedikit perbedaan dan bisa dikatakan mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan adanya biaya tambahan pakan ternak bagi sapi-sapi yang dikarantina. Seperti yang diketahui sesuai aturan sapi-sapi yang masuk Kalteng harus dikarantina.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post