PALANGKA RAYA – Terdakwa Willem Hengki Kepala Desa (Kades) Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang putusan perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk atas dugaan Korupsi pembuatan Jalan Tahi Pahiyan, Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 15 Juni 2022.
Dalam pembacaan putusan sidang, hakim yang dipimpin oleh Erhammudin menyatakan terdakwa Willem Hengki anak dari Arthen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah, tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Parlin Hutabarat, Penasihat Hukum Willem Hengki mengatakan, pihaknya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa ini bukan tindak pidana korupsi, sehingga ia katakan, terdakwa tidak bersalah oleh Majelis Hakim.
“Inilah keyakinan kami selama ini, bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi, bahkan sudah kami nilai dari awal. Terbukti tadi majelis Hakim mempertimbangkan sedetail-detailnya fakta-fakta di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara, yang dilakukan terdakwa adalah murni kepentingan Desa Kinipan,” jelas Parlin usai sidang.
Ia menegaskan, dengan dibebaskannya terdakwa Willem Hengki ini artinya, dakwaan dan tuduhan-tuduhan penuntut umum tersebut tidak terbukti. Sehingga jalan yang dianggap fiktif itu tidak benar. “Jalannya ada dan berfungsi untuk warga Desa Kinipan. Jadi kami berterimakasih, masih ada keadilan di zaman sekarang walaupun kita berjuang hampir lima bulan, tetapi kami tetap meyakini bahwa terdakwa ini tidak bersalah,” tegas Parlin.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lamandau, Okto Samuel Silaen terkait dengan putusan tersebut tidak banyak memberikan komentar.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk tindakan seperti apa yang diambil setelah hasil sidang ini. “Kita akan koordinasi terlebih dahulu bagaimana nanti langkah yang diambil,” tutupnya.
Perlu diketahui, apabila 14 hari dari hasil sidang oleh majelis Hakim pihak JPU tidak melakukan upaya hukum dalam hal ini tidak mengajukan kasasi maka terdakwa dinyatakan bebas. Tetapi kalau melakukan kasasi maka akan melakukan tindakan selanjutnya baik antara JPU maupun Penasihat Hukum.
(asp/matakalteng.com)
Discussion about this post