• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Diputuskan Bebas, Kades Kinipan Tidak Terbukti Lakukan Korupsi

Diputuskan Bebas, Kades Kinipan Tidak Terbukti Lakukan Korupsi

Rabu, 15 Juni 2022
in Hukrim
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Suasana Sidang Putusan Kades Kinipan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

FOTO : IST/MATAKALTENG - Suasana Sidang Putusan Kades Kinipan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Terdakwa Willem Hengki Kepala Desa (Kades) Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang putusan perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk atas dugaan Korupsi pembuatan Jalan Tahi Pahiyan, Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca juga berita lainnya

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Dalam pembacaan putusan sidang, hakim yang dipimpin oleh Erhammudin menyatakan terdakwa Willem Hengki anak dari Arthen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah, tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Parlin Hutabarat, Penasihat Hukum Willem Hengki mengatakan, pihaknya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa ini bukan tindak pidana korupsi, sehingga ia katakan, terdakwa tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

“Inilah keyakinan kami selama ini, bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi, bahkan sudah kami nilai dari awal. Terbukti tadi majelis Hakim mempertimbangkan sedetail-detailnya fakta-fakta di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara, yang dilakukan terdakwa adalah murni kepentingan Desa Kinipan,” jelas Parlin usai sidang.

Ia menegaskan, dengan dibebaskannya terdakwa Willem Hengki ini artinya, dakwaan dan tuduhan-tuduhan penuntut umum tersebut tidak terbukti. Sehingga jalan yang dianggap fiktif itu tidak benar. “Jalannya ada dan berfungsi untuk warga Desa Kinipan. Jadi kami berterimakasih, masih ada keadilan di zaman sekarang walaupun kita berjuang hampir lima bulan, tetapi kami tetap meyakini bahwa terdakwa ini tidak bersalah,” tegas Parlin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lamandau, Okto Samuel Silaen terkait dengan putusan tersebut tidak banyak memberikan komentar.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk tindakan seperti apa yang diambil setelah hasil sidang ini. “Kita akan koordinasi terlebih dahulu bagaimana nanti langkah yang diambil,” tutupnya.

Perlu diketahui, apabila 14 hari dari hasil sidang oleh majelis Hakim pihak JPU tidak melakukan upaya hukum dalam hal ini tidak mengajukan kasasi maka terdakwa dinyatakan bebas. Tetapi kalau melakukan kasasi maka akan melakukan tindakan selanjutnya baik antara JPU maupun Penasihat Hukum. 

(asp/matakalteng.com) 

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Tekankan Pemerintah Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

Next Post

Dinas Kethanan Pangan Mura Kunjungi Kelompok Tani Wanita di Desa Tumbang Saan

Berita Terkait

Hukrim

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026
Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Dinas Kethanan Pangan Mura Kunjungi Kelompok Tani Wanita di Desa Tumbang Saan

KPU Lamandau Segera Laksanakan Tahapan Pemilu 2024

Orangtua Murid Diminta Lebih Mengawasi Anak-anak di Era Modern

70 Anak Warga Kota Besi Disunat Masal

61 JCH Asal Kobar Diberangkatkan 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK