NANGA BULIK – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau mengamankan tiga orang berinisial S (58), T (52) dan TH (47) terkait dugaan penggelapan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar milik PT. Karda Traders yang terjadi Wilayah Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, menjelaskan bahwa kejadian penggelapan ini bermula saat Pelapor I (54) mendapat rekaman Video berupa pengambilan minyak BBM jenis Solar dari truk tangki dengan Nopol KH 8060 GO milik PT. Karda Traders yang dikemudikan oleh S (58).
Kemudian, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau pada Kamis 26 Mei 2022. “Tiga orang telah Kami tetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu 28 Mei 2022.
Dirinya menjelaskan, BBM Solar dengan jumlah Kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) galon ukuran dua puluh Liter tersebut, oleh tersangka dijual kepada TH(47) di Bengkel Mobil miliknya di jalan Lintas Trans Kalimantan, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
“Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sekitar sekitar Rp. 2.647.820,” sebutnya. Satreskrim Polres Lamandau, lanjut Kasat I Wayan Wiratmaja, telah mengamankan terlapor beserta barang bukti berupa rekaman video transaksi jual beli BBM, satu lembar surat pengantar BBM, Satu buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter dan tujuh buah galon kapasitas 20 liter.
“Atas perbuatan melanggar hukum ini, para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post