KUALA KURUN – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni PR (43) dan DD (38), di Kecamatan Mihing Raya.
”Keduanya kami tangkap di tempat berbeda, dengan waktu hampir bersamaan. PR terlebih dahulu ditangkap. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap DD,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Jumat, 20 Mei 2022.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap PR yang dilakukan pada Rabu, 18 Mei 2022, pukul 15.00 WIB, berdasarkan informasi dari warga, di rumah PR sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Menerima laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Gumas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah PR.
”Saat berada di rumah tersebut, kami lakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 2,19 gram,” tuturnya.
Setelah menangkap PR, kata dia, dilakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa DD menyimpan sabu di rumahnya. Pada pukul 16.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Gumas mendatangi rumah tersebut. ”Di rumah PR, kami lakukan penggeledahan dan temukan empat paket dengan berat kotor 18,12 gram dan berat bersih 17,28 gram,” ujar Mantan Kapolsek Hanau ini.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, tambah dia, PR dan DD akan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
”Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat ditentukan tindakan proses selanjutnya,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post