KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir memimpin rapat dengan 6 Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan dalam rangka membahas pelaksanaan kewajiban dan partisipasi perusahaan tersebut di wilayah setempat.
Adapun 6 perusahaan tersebut diantaranya adalah PT. Tapian Nadenggan, Bina Sawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana), Buana Artha Sejahtera, Agro Karya Prima Lestari, Mitra Karya Agroindo dan Adi Tunggal Mahajaya. Yang mana ini sesuai dengan surat undangan Bupati Seruyan Nomor 500/770/EK.SDA/IV/2022 tanggal 27 Apri 2022.
“Adapun beberapa pokok yang dibicarakan dalam rapat ini yang pertama adalah Pemkab Seruyan meminta perusahaan memenuhi kewajiban 20 persen dari area yang dilepaskan untuk kebun masyarakat,” katanya, Jum’at 20 Mei 2022.
Dilanjutkannya, yang mana untuk kewajiban tersebut baik yang sudah memperoleh ijin pelepasan kawasan hutan maupun yang masih berproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Poin kedua, Pemkab Seruyan meminta kepada perusahaan yang sudah memperoleh ijin pelepasan kawasan hutan agar segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU), agar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan segera dibayarkan.
“Ada empat poin yang mana secara umum itu terkait dengan kewajiban plasma untuk masyarakat. Ini akan terus saya kawal hingga dapat terealisasi. Saya memberikan jangka waktu kepada perusahaan selama 30 hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara untuk menjawab proses pelaksanaan kewajiban ini,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post