KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor menyampaikan pendapat kepala daerah atau Bupati Seruyan terhadap pidato Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Dikatakannya, bahwa empat raperda inisiatif DPRD tersebut sejatinya sudah diusulkan bersama-sama yang memang diperlukan untuk membantu pemerintah daerah dan masyarakat pada tugas serta fungsi masing-masing dalam pembangunan.
“Dengan disusunnya raperda tersebut, pastinya akan sangat memudahkan hal-hal yang memang sudah diatur dalam produk hukum tersebut dan demi kebaikan bersama,” katanya, Jum’at 20 Mei 2022.
Untuk diketahui, Bapemperda DPRD Seruyan mengusulkan empat raperda inisiatif untuk dilakukan pembahasan yang mana diantaranya adalah Raperda tentang Pedoman Perijinan Perkebunan Berkelanjutan, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) serta yang terakhir adalah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara keseluruhan perlu diketahui bahwa hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 yang diterangkan bahwa penyusunan produk hukum daerah yang berbentuk peraturan daerah (perda) dilakukan berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Yang mana juga disertai dengan terpenuhinya unsur pembentukan perda berupa kajian teoritis, empiris, landasan filosofis, sosiologi, yuridis dan lain-lainnya. Dan terkait pembahasan raperda kali ini, saya imbau kepada seluruh SOPD agar bisa mempersiapkan diri dalam pembahasan bersama Bapemperda nantinya, agar dapat berjalan baik dan produk hukum ini bisa segera selesai,” imbaunya.
(ald/matakalteng.com).
Discussion about this post