KUALA KURUN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Kabupaten Gumas tahun 2022.
”Dengan kesepakatan ini, upaya P4GN dan prekursor narkotika semakin baik dan terpadu. Bahkan Kabupaten Gumas bisa bersih dan bebas dari narkotika. Tentu semua pihak harus saling bahu membahu dan bekerjasama,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Jumat, 20 Mei 2022.
Dia mengatakan, nota kesepakatan ini bertujuan untuk sosialisasi tata cara pemberian informasi mengenai bahaya narkotika melalui pendekatan komunikasi dan edukasi, sebagai proses kegiatan penyampaian pesan mengenai bahaya narkotika, meningkatkan dan memantapkan pengetahuan, wawasan, dan kemampuan dalam mengubah dan membentuk sikap dan perilaku menuju proses kekebalan masyarakat dari ancaman narkotika.
”Upaya P4GN dan prekursor narkotika akan lebih efektif apabila dilakukan secara terpadu, baik oleh pemkab dan BNNP, serta semua instansi vertikal, dan semua perangkat daerah sampai di desa dan kecamatan,” tuturnya.
Dengan semua upaya yang akan dilakukan, lanjut dia, akan tercapai komitmen tinggi dari komponen pemerintah dan masyarakat untuk memerangi narkotika, terwujud sikap dan perilaku masyarakat untuk aktif berperan dalam P4GN dan prekursor narkotika.
”Kesepakatan ini juga merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Gumas Sugiarto menuturkan, nota kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi kesbangpol dengan BNNP Kalteng, untuk mewujudkan Kabupaten Gumas yang bersih dari narkotika. ”Hal ini karena kecamatan tertentu di Kabupaten Gumas, angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika cukup tinggi,” terangnya.
Di tahun 2022, tambah dia, ada beberapa program dan kegiatan P4GN, yakni sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di empat kecamatan, yakni Manuhing, Manuhing Raya, Rungan, dan Kahayan Hulu Utara. Selain itu, juga tersedia kegiatan pengadaan alat tes kit narkotika spesifikasi 7 parameter sebanyak 4.400 picis beserta pot urine.
”Rencananya tahun 2023, kami akan lakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bagi kepala desa/lurah, serta ketua dan anggota BPD, edukasi bahaya penyalahgunaan narkotika bagi tokoh agama, membentuk satgas relawan narkotika pada setiap OPD, membentuk tim terpadu P4GN tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=77740 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post