KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor membacakan pidato Bupati Seruyam terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Ia mengatakan, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasar 194 ayat (1) dan ayat (2). Yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Oleh karena itu, perkenankan kami untuk menyampaikan pengantar Raperta Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Alhamdulillah, kita patut berbangga karena Kabupaten Seruyan kembali menerima raport dari BPK Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan predikat baik dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya, Jum’at 20 Mei 2022.
Dijelaskannya, ini merupakan tahun ketiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mendapat opini WTP. Dan tentu prestasi ini merupakan hasil atas sinergitas dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Kendati demikian, tetap ada beberapa hasil catatan atau rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng. Dan terhadap catatan-catatan tersebut, Pemkab Seruyan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.
“Dan tentunya kami berharap kiranya usulan raperda ini dapat diterima dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post