• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Penjelasan Oknum Kades Paduran Mulya Terkait Dugaan Penipuan Penjualan Tanah Tuduhan Warganya…

Ini Penjelasan Oknum Kades Paduran Mulya Terkait Dugaan Penipuan Penjualan Tanah Tuduhan Warganya…

Rabu, 23 Februari 2022
in Hukrim
A A
Foto Ilustrasi Google.

Foto Ilustrasi Google.

Share on FacebookShare on Twitter

PULANG PISAU – Terkait dengan adanya aduan warga ke pihak kepolisian yang melaporkan Kepala Desa (Kades) Paduran Mulya, Kecamatan Sebangau Kuala, terkait dugaan penipuan penjualan lahan berstatus milik negara dan Sat Reskrim Polres Pulang Pisau juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada oknum Kades atas tuduhan warga tersebut.

Oknum Kades ini mengatakan bahwa dirinya telah memberikan keterangan dan mengklarifikasi beberapa hal yang menyangkut pelaporan dirinya atas sangkaan yang dituduhkan warga. Dia mengatakan, pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat warganya kepada kepolisian terhadap dirinya adalah tidak mendasar. 

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Sebelumnya tanah yang disebutkan warga adalah pembagian lahan cadangan diluar pemukiman di Desa Paduran Mulya di sebelah utara desa yang sudah melalui proses musyawarah bersama yang tertuang dalam berita acara pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2014 lalu.

“Dalam musyawarah tersebut melibatkan semua unsur di desa. Diantaranya, dihadiri Ketua dan Anggota BPD, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur terkait lainnya di desa setempat. Musyawarah itu juga didukung dengan daftar hadir perserta musyawarah,” ucapnya.

Lanjutnya, bahwa hasil musyawarah terkait dengan tanah itu telah disetujui dan disepakati serta diputuskan beberapa hal ketetapan yang menjadi keputusan akhir bersama. Diantaranya adalah bahwa lahan yang dikeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) diutamakan kepada masyarakat atau warga desa setempat.

“Masing-masing warga mendapatkan satu SPT dengan luasan lahan sebanyak dua hektare. Untuk mendapatkan lahan tersebut warga diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam musyawarah sebelumnya. Diantaranya persyaratan administrasi seperti fotocopy identitas sebagai bukti pendaftaran untuk mendapatkan pembagian lahan serta biaya penebusan sebesar Rp2 250 Ribu perhektare,” jelasnya.

Selanjutnya dari hasil kesepakatan musyawarah tersebut juga, apabila masyarakat atau warga setempat tidak bisa memenuhi persyaratan yang menjadi kesepakatan bersama, maka akan digantikan kepada warga lain yang telah memenuhi persyaratan tersebut.

Jika warga atau masyarakat yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, terangnya, warga tidak mendapatkan pembagian lahan dan tidak bisa menuntut sebagaimana yang menjadi hak masyarakat. Hal ini ini telah menjadi keputusan bersama dalam musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa setempat.

Namun papar nya lagi, dalam perjalanan waktu ada warga yang ingin menjual lahannya. Sementara, pada tahun 2017 baru dikeluarkan peraturan yang menyebut bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Hutan Produksi, sehingga dirinya melarang warga untuk memperjualbelikan lahan yang telah dikeluarkan SPT itu.

Kemudian, dirinya akan melaporkan balik warganya seperti isu yang saat ini berkembang di masyarakat. Dirinya mengakui telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat dan diminta klarifikasi terhadap laporan warga terkait permasalahan tersebut. Dirinya telah menyampaikan keterangan dan bukti kegiatan musyawarah yang pernah dilakukan terkait dengan lahan.

(and/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Minta Kinerja Pejabat Daerah Dievaluasi

Next Post

Sosialisasikan Program JKP, Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Pegawainya

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Sosialisasikan Program JKP, Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Pegawainya

Waspada!! Muncul Orangutan Berukuran Besar di Tanah Mas

Kemenag Harus Edukasikan Para Takmir Terkait Edaran Penggunaan Pengeras Suara

Hadapi Banjir, PUPR Terus Lakukan Normalisasi Drainase

Bupati Kotim Sidak, Minyak Goreng Sudah Beredar di Pasaran

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK