PULANG PISAU – Terkait dengan adanya aduan warga ke pihak kepolisian yang melaporkan Kepala Desa (Kades) Paduran Mulya, Kecamatan Sebangau Kuala, terkait dugaan penipuan penjualan lahan berstatus milik negara dan Sat Reskrim Polres Pulang Pisau juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada oknum Kades atas tuduhan warga tersebut.
Oknum Kades ini mengatakan bahwa dirinya telah memberikan keterangan dan mengklarifikasi beberapa hal yang menyangkut pelaporan dirinya atas sangkaan yang dituduhkan warga. Dia mengatakan, pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat warganya kepada kepolisian terhadap dirinya adalah tidak mendasar.
Sebelumnya tanah yang disebutkan warga adalah pembagian lahan cadangan diluar pemukiman di Desa Paduran Mulya di sebelah utara desa yang sudah melalui proses musyawarah bersama yang tertuang dalam berita acara pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2014 lalu.
“Dalam musyawarah tersebut melibatkan semua unsur di desa. Diantaranya, dihadiri Ketua dan Anggota BPD, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur terkait lainnya di desa setempat. Musyawarah itu juga didukung dengan daftar hadir perserta musyawarah,” ucapnya.
Lanjutnya, bahwa hasil musyawarah terkait dengan tanah itu telah disetujui dan disepakati serta diputuskan beberapa hal ketetapan yang menjadi keputusan akhir bersama. Diantaranya adalah bahwa lahan yang dikeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) diutamakan kepada masyarakat atau warga desa setempat.
“Masing-masing warga mendapatkan satu SPT dengan luasan lahan sebanyak dua hektare. Untuk mendapatkan lahan tersebut warga diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam musyawarah sebelumnya. Diantaranya persyaratan administrasi seperti fotocopy identitas sebagai bukti pendaftaran untuk mendapatkan pembagian lahan serta biaya penebusan sebesar Rp2 250 Ribu perhektare,” jelasnya.
Selanjutnya dari hasil kesepakatan musyawarah tersebut juga, apabila masyarakat atau warga setempat tidak bisa memenuhi persyaratan yang menjadi kesepakatan bersama, maka akan digantikan kepada warga lain yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Jika warga atau masyarakat yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, terangnya, warga tidak mendapatkan pembagian lahan dan tidak bisa menuntut sebagaimana yang menjadi hak masyarakat. Hal ini ini telah menjadi keputusan bersama dalam musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa setempat.
Namun papar nya lagi, dalam perjalanan waktu ada warga yang ingin menjual lahannya. Sementara, pada tahun 2017 baru dikeluarkan peraturan yang menyebut bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Hutan Produksi, sehingga dirinya melarang warga untuk memperjualbelikan lahan yang telah dikeluarkan SPT itu.
Kemudian, dirinya akan melaporkan balik warganya seperti isu yang saat ini berkembang di masyarakat. Dirinya mengakui telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat dan diminta klarifikasi terhadap laporan warga terkait permasalahan tersebut. Dirinya telah menyampaikan keterangan dan bukti kegiatan musyawarah yang pernah dilakukan terkait dengan lahan.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post