SAMPIT – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala dinilai sudah sesuai dengan syariat Islam dan harus turut disosialisasikan kepada para Takmir.
Achmad Robita selaku Katib Syuriah NU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan, SE Menag tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah bentuk respon dari pemerintah untuk mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis dan tentram.
“Hal ini juga untuk menjaga kepentingan dan kemaslahatan semua pihak. Mekanisme penetapan SE inipun sudah dijalankan dengan baik, yakni dengan diawali penyelenggaraan FGD (Focu Group Discussion) dan melibatkan para steak holder yang kompeten, di antaranya MUI, DMI, dan lain-lain,” kata Robita, Rabu 23 Februari 2022.
Sehingga ujarnya, peraturan yang dihasilkan benar-benar matang dan memiliki legitimasi yang kuat dan disambut baik oleh berbagai kalangan. Menurutnya, apa yang dilakukan Kemenag selaku manifestasi dari pemerintah sudah sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi, “Tashorruful imam ‘Alar Ro’iyyah Manuthun Bil Maslahah” (Kebijakan pemimpin/pemerintah atas rakyatnya harus selaras dengan kemaslahatan).
“Kemudian mekanisme penetapan kebijakannya sudah sesuai dengan prinsip musyawarah sebagaimana tertera dalam QS Ali Imran: 159,” tegasnya. Pengeras suara tambahnya, merupakan kebutuhan masjid dan musala dalam menjalankan fungsi syiar, namun pelaksanaannya harus diatur untuk menjaga kepentingan pihak-pihak lainnya agar suasana harmonis tetap terjaga.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah proses sosialisasi Surat Edaran ini kepada masyarakat terutama pengurus masjid dan musala. Sosialisasi ini tidak hanya meliputi penyampaian informasi saja, melainkan juga edukasi kepada para takmir,” ujarnya. Hal itu agar mereka benar-benar memiliki kesadaran betapa kebijakan ini merupakan ikhtiar untuk mencapai keharmonisan dan maslahah dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
“Yang saya tahu sekarang masih tahap sosialisasi, diharapkan semua pihak dapat memahami aturan ini dengan baik,” ungkapnya. Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post