• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sosialisasikan Program JKP, Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Pegawainya

Sosialisasikan Program JKP, Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Pegawainya

Rabu, 23 Februari 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yunan Shahada (kiri) bersama Kabid HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Gatot (Kanan) saat sosialisasi program JKP secara online, Rabu 23 Februari 2022.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yunan Shahada (kiri) bersama Kabid HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Gatot (Kanan) saat sosialisasi program JKP secara online, Rabu 23 Februari 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kotim melakukan sosialisasi terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diluncurkan pemerintah kepada sejumlah manajemen perusahaan dan pekerja di Kotim.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotim Yunan Shahada mengatakan, program JKP ini merupakan kewajiban dari pihak perusahaan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

“Program JKP merupakan salah satu program dari BPJamsostek. Yang mana sekarang kita di BPJS Ketenagakerjaan ada lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” sebutnya, Rabu 23 Februari 2022.

Lanjutnya, perusahaan skala besar wajib mengikuti 4 program dan skala kecil wajib mengikuti 3 program yang ditambah dengan program kesehatan (JKN).

“Meski dilakukan secara online karena kondisi pandemi saat ini, kami harap para pekerja dan perusahaan dapat memahami program-program ini. Dan kami siap mengawal regulasi pemerintah terkait tata cara pengambilan klaim yang lebih mudah, pelayanan, dan lainnya berkenaan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kotim, Gatot mengatakan, sosialisasi JKP yang merupakan program baru ini sangat penting.

“Kita juga sudah koordinasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan hal ini kepada rekan-rekan perusahaan. JKP ini kita sampaikan untuk kepentingan bersama, terutama di masa pandemi ini sebagai salah satu solusi untuk meringankan beban para pekerja,” kata Gatot. Dalam hal realisasi atau SOP untuk mengklaimnya lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Ini wajib dilaksanakan, karena tidak dibebankan iurannya kepada pihak manajemen, namun manfaatnya sangat dinantikan para pekerja. Perusahaan wajib menyertakan pegawainya sebagai peserta JKP, kalau tidak dilaksanakan ada sanksi dan akibat hukumnya,” tegasnya.

Program JKP tambah Gatot, gunanya untuk mempertahankan derajat hidup layak pekerja pada saat berhenti bekerja. Yaitu untuk antisipasi atau memberi jaminan kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK.

Namun ada sejumlah kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP yakni Warga Negara Indonesia, Belum mencapai usia 54 tahun, Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

Serta Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yakni JKK, JKM, JHT dan Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

“Adapun total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen. Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP,” tandasnya.

(dia/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ini Penjelasan Oknum Kades Paduran Mulya Terkait Dugaan Penipuan Penjualan Tanah Tuduhan Warganya…

Next Post

Waspada!! Muncul Orangutan Berukuran Besar di Tanah Mas

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Waspada!! Muncul Orangutan Berukuran Besar di Tanah Mas

Kemenag Harus Edukasikan Para Takmir Terkait Edaran Penggunaan Pengeras Suara

Hadapi Banjir, PUPR Terus Lakukan Normalisasi Drainase

Bupati Kotim Sidak, Minyak Goreng Sudah Beredar di Pasaran

Optimalisasi Pajak, Bupati Lamandau Bersama Kepala KP2 Pratama Pangkalan Bun Teken MoU

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK