BUNTOK – Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Yusfandi Usman menggelar Press Release insiden penusukan yang menewaskan seorang pemilik bengkel di Kota Buntok, Rabu 5 Januari 2021.
AKBP Yusfandi Usman menerangkan kronologi pembunuhan tersebut dimana pelaku dan korban jauh ini sebelumnya pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu warga yang terjadi di Stadion Batuah Kota Buntok, akan tetapi dengan pertimbangan bahwa pelaku masih di bawah umur, akhirnya lepas bersyarat dengan membayarkan uang damai senilai Rp6 juta.
Kemudian, dalam kasus tersebut tersangka membayarkan uang tali asih kepada korban yang dianiayanya dan korban penusukan (pemilik bengkel,red) dalam hal tidak ikut membantu secara langsung penganiayaan tersebut.
“Kasus yang mereka lakukan itu sudah lama terjadi dimana pelaku telah beberapa kali menghubungi korban untuk mengganti biaya dalam persoalan itu. Namun tidak pernah mendapat jawaban pasti dari korban,” terang Kapolres yang baru menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Barsel.
Sampailah di ujung puncak kesabaran, terang Yusfandi, akhirnya pada Rabu 5 Januari 2022, pelaku menghubungi korban dengan tujuan menagih sejumlah uang damai terkait perkara sebelumnya yang telah disepakati untuk bersama membayar ganti rugi damai sebanyak Rp6 juta.
“Pelaku menghubungi korban, karena jawaban korban tidak memuaskan sehingga pelaku ini dan mendatangi korban dengan membawa pisau dari rumah pelaku. Sesampainya di bengkel korban merasa dibohongi dan pelaku pun langsung menyerang korban secara membabi buta mengenai bagian dada dan bagian tubuh lainnya sehingga korban jatuh tersungkur,” jelasnya.
Usai melakukan aksi penikaman tersebut, pelaku dengan sebilah pisau di tangannya langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh warga yang mengetahui aksi tersebut tapi warga tidak berhasil, akan tetapi aksi tersangka terekam oleh CCTV dan petunjuk dari beberapa saksi mengetahui identitas pelaku. Akhirnya pelaku tertangkap di rumahnya oleh Tim Unit Resmob Macan Barsel.
“Pelaku saat ini juga sudah kita tangani dan pelaku ini di bawah umur sehingga peradilannya mengikuti peradilan anak, serta pasal yang dibidik kepada pelaku Pasal 340 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres Barsel berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi, sehingga kasus ini terungkap dengan cepat melalui tim di lapangan Resmob macan Barsel kurang lebih 5 hingga 6 jam. “Saat ini kasusnya sudah ditangani dan Insya Allah peradilannya akan segera diajukan,” tutupnya.
(bry/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=66465 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post