KASONGAN – Tujuh warga Kabupaten Katingan ditangkap aparat kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Enam orang mengaku sebagai pemakai, sementara satu orang lainnya merupakan bandar.
“Mereka ini kami tangkap saat berada disebuah rumah di Jalan H Ikap, Gang Langgar Al Munawarah, Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan,” Kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Selasa 4 Januari 2022.
Enam orang pemakai ini diketahui berinisial SD, YH, MJ, RK, MR dan ARY, serta 1 orang berinisial ST Alias Angkoy, 36 tahun, yang diduga bandar sabu. Kemudian 1 orang lagi yang diduga saudara dari Angkoy berhasil lari atau kabur saat terjadi penangkapan yakni berinisial A.
Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah ditemukan 9 paket sabu, 1 buah timbangan digital, plastik klip 1 bungkus, dan 1 buah bong lengkap serta uang sebesar Rp 6.195.000 yang disimpan di dalam tas. Ketika anggota menanyakan kepada orang-orang yang diamankan bahwa benda-benda tersebut adalah milik A yang berhasil kabur.
Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca dan 5 paket sabu, uang Rp 6 juta 1 buah handphone. Semua barang bukti yang ditemukan dalam WC dan lantai lorong adalah milik Angkoy. Bahkan anggota juga menemukan di lantai bawah dapur rumah uang tunai yang berhamburan. Setelah dihitung, uang tersebut berjumlah Rp 3.750.000.
Atas kejadian tersebut 7 orang ini beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk peran dari masing-masing orang untuk dapat menentukan tindakan proses selanjutnya. Pasal yang disangkakan yakni asal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post