• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mantap, Polres Seruyan Amankan Empat Tersangka Pengedar Narkoba

Mantap, Polres Seruyan Amankan Empat Tersangka Pengedar Narkoba

Jumat, 19 November 2021
in Hukrim
A A
FOTO: ALDI SETIAWAN/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat menunjukan barang bukti dari empat tersangka kasus tindak pidana narkotika dalam press rilis di Mapolres Seruyan, Jum'at 19 November 2021.

FOTO: ALDI SETIAWAN/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat menunjukan barang bukti dari empat tersangka kasus tindak pidana narkotika dalam press rilis di Mapolres Seruyan, Jum'at 19 November 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam tindak pidana bidang narkotika.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapkan kasus tindak pidana narkotika empat tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi Antik Telabang tahun 2021 yang serentak dilaksanakan di 14 Polresta dan Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Ia mengungkapkan, tersangka pertama yaitu  S (48) yang terjadi di Jalan Poros PT. Sarpatim Km. 86, RT. 08 RW. 002, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.25 WIB lalu.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 27,14 gram, uang tunai Rp800 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 19 November 2021.

Selanjutnya, untuk tersangka ke dua yaitu AW (31) yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berada di Desa Batu Agung, RT. 013 RW. 002, Kecamatan Seruyan yang terjadi pada Minggu (7/11) sekitar pukul 10:30 WIB. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu dengan bruto kurang lebih 8,69 gram dan uang tunai senilai Rp500 ribu serta barang bukti lainnya.

Tersangka ketiga adalah M (47) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km. 128, RT. 005, Desa Derangga, Kecamatan Hanau pada Senin (15/11) lalu sekitar pukul 16:30 WIB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu sabu dengan bruto 0,24 gram.

“Kemudian kita melakukan pengembangan atas kasus M (47) ini dan selang beberapa jam kita langsung berhasil mengamankan tersangka kedua yaitu MN (42) di Jalan Akasia RT. 08 RW. 002, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor kurang lebih 6,72 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk tersangka M (47) dan MN (42), dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

Sedangkan untuk AW (31) dan S (48) dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana penjara seumur hidup dan denda Rp15 miliar.

(ald/matakalteng.com)

Share22Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Tes SKB CPNS Seruyan Berjalan Lancar

Next Post

Operasi Antik Telabang 2021, 43,75 Gram Sabu Berhasil Disita

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Operasi Antik Telabang 2021, 43,75 Gram Sabu Berhasil Disita

Pemkab Kotim Naikan Status Banjir Menjadi Tanggap Darurat

Rapat Koordinasi Terkait Percepatan Vaksinasi Covid 19 di Murung Raya

311 Peserta CPNS di Kobar Lulus SKD

Pandemi, Pelaku UMKM Dituntut Berkreasi dan Mandiri

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK