KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam tindak pidana bidang narkotika.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapkan kasus tindak pidana narkotika empat tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi Antik Telabang tahun 2021 yang serentak dilaksanakan di 14 Polresta dan Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ia mengungkapkan, tersangka pertama yaitu S (48) yang terjadi di Jalan Poros PT. Sarpatim Km. 86, RT. 08 RW. 002, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.25 WIB lalu.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 27,14 gram, uang tunai Rp800 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 19 November 2021.
Selanjutnya, untuk tersangka ke dua yaitu AW (31) yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berada di Desa Batu Agung, RT. 013 RW. 002, Kecamatan Seruyan yang terjadi pada Minggu (7/11) sekitar pukul 10:30 WIB. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu dengan bruto kurang lebih 8,69 gram dan uang tunai senilai Rp500 ribu serta barang bukti lainnya.
Tersangka ketiga adalah M (47) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km. 128, RT. 005, Desa Derangga, Kecamatan Hanau pada Senin (15/11) lalu sekitar pukul 16:30 WIB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu sabu dengan bruto 0,24 gram.
“Kemudian kita melakukan pengembangan atas kasus M (47) ini dan selang beberapa jam kita langsung berhasil mengamankan tersangka kedua yaitu MN (42) di Jalan Akasia RT. 08 RW. 002, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor kurang lebih 6,72 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk tersangka M (47) dan MN (42), dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan untuk AW (31) dan S (48) dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana penjara seumur hidup dan denda Rp15 miliar.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post