BUNTOK – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu, di tepi Jalan Haji Indar Buntok, Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku berinisial AR (35) warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
“Kita telah mengamankan seorang pria terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Barsel IPTU Bagus Winarmoko mewakili Kapolres AKBP Agung Tri Widiantoro, Sabtu 30 OKtober 2021.
Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Haji Indar ada seseorang sering bertransaksi atau menjual sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Pada saat itu ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
“Pelaku tidak berkutik karena saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 20 paket dengan berat sekitar 2 gram,” kata dia. Dia juga menyampaikan barang bukti tersebut disimpan pelaku didalam kotak bungkus rokok. Pelaku bersama barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolres Barsel guna proses sidik lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan 20 paket Kristal bening diduga sabu seberat 2 gram, 1 HP Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post