• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DIBACA!! BKSDA Ingatkan Menjual Kucing Hutan Bisa Denda Rp 100 Juta

DIBACA!! BKSDA Ingatkan Menjual Kucing Hutan Bisa Denda Rp 100 Juta

Sabtu, 30 Oktober 2021
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG - Pelepasliaran kucing hutan di Kecamatan Kota Besi oleh BKSDA Pos Jaga Sampit, Sabtu 30 Oktober 2021.

FOTO: IST/MATA KALTENG - Pelepasliaran kucing hutan di Kecamatan Kota Besi oleh BKSDA Pos Jaga Sampit, Sabtu 30 Oktober 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, melepasliarkan seekor kucing hutan di daerah Kecamatan Kota Besi setelah salah seorang warga setempat menghubungi untuk menyerahkan kucing tersebut kepada pihaknya, 30 Oktober 2021.

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah mengatakan, kucing tersebut baru dua hari dirawat oleh warga sehingga menurutnya lebih baik segera dilepasliarkan sebelum kucing tersebut terbiasa dirawat dan tidak bisa mandiri di hutan.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

“Apalagi setelah saya amati, kucing hutan itu terlihat gelisah atau setres di dalam kandang, karena memang tempat atau habitatnya di hutan. Pada tubuh kucing juga tidak ada luka dan dalam keadaan sehat, kucing juga masih menunjukkan sifat liarnya, maka langsung kita lepasliarkan di hutan sekitar,” kata Muriansyah, Sabtu 30 Oktober 2021.

Menurutnya, saat pihaknya membuka kandang kucing setelah sampai di hutan, kucing tersebut langsung melompat keluar yang artinya kucing tersebut memang ingin kembali ke habitatnya.

“Kucing itu ditemukan warga masuk ke dalam bengkel miliknya, jauh tersesat ke dalam kota. Karena mengetahui kucing hutan termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang, warga bersangkutan menghubungi pengurus Komunitas Reptil Sampit yang lalu dihubungkan ke Saya untuk dilakukan penyerahan,” ujarnya.

Kucing hutan atau kucing kuwuk dengan bahasa latin Prionailurus Bengalensis itu akhirnya diserahkan pada malam hari 28 Oktober 2021 kepada BKSDA Pos Jaga Sampit, lantaran warga tersebut akan berangkat ke luar kota.

Untuk itu Muriansyah mengingatkan, jika ada masyarakat yang tidak sengaja menemukan kucing hutan dengan corak khas miliknya yang seperti macan tutul tersebut agar segera menghubungi pihaknya.

“Jangan sampai ada masyarakat yang malah memperjual belikan kucing hutan karena sesuai UU konservasi Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 menyebutkan barangsiapa memperjualbelikan, membunuh, melukai, mengangkut,memelihara satwa liar yang dilindungi UU diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.

Menurutnya, jika ada warga yang kedapatan memperjual belikan kucing hutan, biasanya pihaknya meminta rekan-rekan dari Komunitas Reptil Sampit atau dari Manggala Agni untuk memberi pengarahan atau sosialisasi terlebih dulu.

“Karena kadang ada warga yang tidak tahu atau tidak mengerti tentang satwa yang dilindungi ini, kecuali jika sudah diberikan arahan dan masih ngotot memperjualbelikan, apa boleh buat akan kita tindak lanjuti. Minimal surat pernyataan dan BA,” pungkasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pancasilan dan Kearifan Lokal Harus Jadi Dasar Dalam Dunia Digital

Next Post

Dibangun Menggunakan Bahan Limbah Ulin, Mushola Ini Ternyata Jadi Primadona

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Dibangun Menggunakan Bahan Limbah Ulin, Mushola Ini Ternyata Jadi Primadona

Pemprov Kalteng Apresiasi Peluncuran Program JAGOAN

Atlet Perpanas XVI Papua Siap Bawa Nama Harum Kalteng

PGI Sambut Baik Surat Edaran Gubernur Kalteng Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru

Sigit: "Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Harus Menjadi Fokus Utama Pemda"

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK