SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Hendri Yadi (28) di Simpang Empat Gapura PT. Task Jalan Poros Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Rabu 27 Oktober 2021.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram, yang disembunyikan pelaku di dalam botol. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Ipda Suwardi Kapolsek Mentaya Hulu, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.
Dari informasi masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan dan saat itu pelaku ada di rumahnya dan langsung kami amankan,” kata Ipda Suwardi Kapolsek Mentaya Hulu, Rabu 28 Oktober 2021. Setelah mengamankan pelaku di dalam rumahnya tersebut, anggota kepolisian melihat pelaku membuang botol kecil ke samping rumahnya. Saat diperiksa, ternyata di dalam botol tersebut berisikan narkoba jenis sabu.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim, untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dalam hal peredaran gelap narkoba. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 112 ayat 2 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(brh/matakalteng.com)






















Discussion about this post