NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, kembali melaksanakan sidang paripurna. Agenda sidang kali ini adalah pendapat akhir fraksi pendukung DPRD Lamandau terhadap Ranperda tentang perubahan kedua Perda nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal pada PT Bank Kalteng.
Dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Lamandau, M Bashar, paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, kepala OPD serta perwakilan unsur FKPD, Kamis 28 Oktober 2021.
Secara bergiliran, melalui juru bicara masing-masing fraksi pendukung DPRD Lamandau menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda penyertaan modal pemerintah Kabupaten Lamandau pada PT Bank Kalteng.
“Kami dari fraksi NasDem, menyepakati penyertaan modal pada Bank Kalteng. Namun demikian ada beberapa saran dari kami agar kiranya manajemen PT Bank Kalteng bisa lebih mensosialisasikan produknya kepada masyarakat luas. Sehingga tidak hanya pada Pegawai saja,” ungkap juru bicara fraksi NasDem, Mesriadi. Dirinya berharap agar ketika ada Rapat Umum Pemegang Saham pihak DPRD Lamandau diundang, sehingga juga bisa mengetahuinya.
Hal yang sama juga disampaikan juru fraksi Golkar, Brilian Adriacitra. Menurutnya, dengan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Kalteng, salah satu manfaat yang akan diterima Pemkab Lamandau adalah dividen. Dividen tersebut nantinya dapat menjadi salah satu pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
Usai penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi dewan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembicaraan tingkat I terhadap satu buah Ranperda dimaksud.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak eksekutif serta seluruh anggota DPRD Lamandau yang telah bekerja keras selama pembahasan 1 buah Ranperda hingga hari ini dilaksanakan penandatanganan,” ujar Ketua DPRD Lamandau, M Bashar sebelum menutup sidang paripurna yang berjalan lancar dan tertib.
(btg/matakalteng.com)





















Discussion about this post