NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, berikan perhatian khusus terhadap sengketa yang terjadi pada salah satu koperasi di Kabupaten Lamandau. Hal itu dengan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi penyelesaian persoalan di internal Koperasi Cipta Bersama, Rabu 27 Oktober 2021, kemarin.
Diketahui rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Lamandau, M Bashar, Wakil Ketua, Budi Rahmat, sejumlah anggota DPRD Lamandau, puluhan anggota Koperasi yang merasa tidak mendapatkan haknya, perwakilan pengurus koperasi, perwakilan PT Gemareksa Mekarsari serta sejumlah kepala OPD terkait.
Saat dikonfirmasi, Budi Rahmat menyampaikan bahwa RDP tersebut diawali dengan mereview sejarah terbentuknya koperasi hingga akhirnya muncul persoalan di internal koperasi. “Rapat tersebut sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat dalam hal ini anggota koperasi Cipta Bersama,” ungkapnya, Kamis 28 Oktober 2021.
Dahulu, lanjut dia, lahan seluas sekitar 900 Ha yang sekarang dikelola oleh Koperasi Cipta Bersama ini merupakan lahan garapan PT Gemareksa Mekarsari. Namun karena adanya peraturan baru maka lahan tersebut yang semula berada di kawasan putih, berubah menjadi kawasan hijau. “Artinya, lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara. Negara dalam hal ini adalah pemerintah,” sebutnya.
Pada saat itu, sambung dia, pemerintah berfikir bagaimana lahan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut dikelola koperasi Cipta Bersama dan belakangan muncul konflik di internal koperasi. “Jika kita melihat persoalan yang terjadi, sebenarnya baik Pemerintah mapun DPRD tidak mempunyai kewenangan masuk mencampuri permasalahan ini, dan yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah pengurus dan anggota Koperasi sendiri. Namun demikian kita mencoba bersama-sama mencari jalan terbaiknya,” ujarnya.
Artinya, imbuh dia lagi, jalan terbaik dari persoalan ini adalah sebaiknya anggota yang ada tetap bergabung satu bendera di dalam koperasi. islah saja, berdamai demi kebaikan bersama. Karena jika sampai hari ini tidak ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan persoalan ini naik ke jalur hukum positif dan Polhut akan melakukan police line terhadap lahan tersebut.
Diketahui, dari sekitar 400 orang anggota koperasi, 157 orang diantaranya merasa tidak mendapatkan manfaat dari hasil pengelolaan lahan tersebut. Sebab itu, mereka menuntut agar tunggakan Sisa Hasil Produksi (SHP) selama hampir 2 setengah tahun belakangan belum dibayar, segera dibayar. Tuntutan lainnya agar lahan tersebut dibagi dua antara pengurus koperasi yang ada saat ini setengahnya untuk 157 orang lainnya.
Hingga RDP selesai, belum ada kepastian dan keputusan masih menunggu sepekan kedepan. “Diharapkan Pemerintah daerah proaktif memberikan pembinaan kepada masyarakat, sehingga semua anggota koperasi bisa mendapat manfaat,” pungkasnya.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post