KUALA KURUN – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Telabang tahun 2021, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap satu orang pria yakni MM (44) dan seorang wanita yaitu YN (25), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
”Keduanya kami tangkap di rumahnya, pada waktu yang bersamaan, di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Kamis, 28 Oktober 2021.
”KeKedtunundapyang didugedarumahnytunj","angkapRdar, 27di Utomo, Kam, sektler pukul 13.00 WIB ini, Dua wal Lanugint":"dsi "dsyantk - Dahwanya kaeorang w se-timytunj","atrlresksi jual 16_0_6a63f6ba33726 " data-unique="1news_modu5f2iv916_0_6a63f6ba33726">
