KUALA KURUN – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Telabang tahun 2021, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap satu orang pria yakni MM (44) dan seorang wanita yaitu YN (25), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
”Keduanya kami tangkap di rumahnya, pada waktu yang bersamaan, di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu yang terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2021, sekitar pukul 13.00 WIB ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah YN (25) sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut.
Saat itu, personel satres narkoba polres langsung melakukan penyelidikan. Ketika tiba di rumah YN (25), ada satu orang pria yang dicurigai yakni MM (44). ”Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan serta rumah, sehingga ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram yang disimpan di dalam tas slempang,” tuturnya.
”Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post