SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20,13 gram dari 10 tersangka yang berhasil diamankan. Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba yang bertempat di mapolres tersebut turut dihadiri oleh, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Kesbangpol, Kamis 30 September 2021.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Wakapolres Kotim, KOMPOL Abdul Aziz Septiadi mengatakan, barang bukti ini adalah hasil pengungkapan laporan dalam satu bulan dari tanggal 1 September hingga 30 September 2021. “Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dari 10 tersangka yang berasal dari luar Kota Sampit seperti di Samuda,” kata KOMPOL Abdul Aziz Septiadi Wakapolres Kotim, Kamis 30 September 2021.
Aziz juga menuturkan, pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran gelap transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. “Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat dan kami minta masyarakat melaporkan jika melihat atau mengetahui ada transaksi narkoba,” ucap Aziz
(brh/matakalteng.com)






















Discussion about this post