SAMPIT – Keberuntungan sudah tidak berpihak lagi dengan NR alias NN. Pasalnya, pria berusia 28 tahun ini ditangkap polisi saat mengantarkan pesanan nasi untuk temannya. Pemuda asal Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini ditangkap di Jalan Tidar, Gang Mitsubishi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kamis, 16 September 2021, 20.30 wib.
“Saat itu kami sedang menangkap 2 orang pelaku pengedar sabu yang merupakan ayah dan anak tiri. SR itu ayah dari EAE. Beberapa menit pasca penangkapan, NN datang untuk mengantarkan nasi yang dipesan oleh EAE. Kami tidak tinggal diam, dia pun langsung kami periksa dan ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 0,92 gram, yang diakuinya didapat dari Pontianak, Kalbar,” kata AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Jumat, 17 September 2021.
Dari tangan SR ditemukan sabu sebanyak 6 paket seberat 2,85 gram. Ayah dan anak tiri itu merupakan satu komplotan pengedar sabu yang saat di Kotim selalu tinggal di TKP. Lantaran tidak memiliki pekerjaan yang jelas, mereka nekat melakukan bisnis haram ini. SR memiliki usia hampir 50 tahun, tepatnya 48 tahun. Kini mereka bertiga mendekam di sel tahanan Polres Kotim. Mereka terancam dipidana penjara minimal 4 tahun sesuai Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Apapun alasannya, mengedarkan narkoba tidaklah dibenarkan. Mereka harus menanggung resiko nya. Kami (polisi) akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Bumi Habaring Hurung ini, namun kami juga perlu bantuan dari seluruh lapisan masyarakat,” tutur AKP Syaifullah.
(dia/matakateng.com)
Discussion about this post