SAMPIT – Pemuda berinisial EAE ditangkap Tim Cobra Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Pemuda asal Jalan PM Noor, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota, Palangkaraya ini ditangkap di Jalan Tidar, Gang Mitsubishi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 16 September 2021.
“Pelaku kami tangkap tadi malam, sekitar pukul 19.40 wib. Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Usianya masih muda, sekitar 25 tahun,” kata Kasatreskoba AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakkin, Jumat, 17 September 2021.
Dari TKP, aparat berhasil menemukan 1 paket kecil sabu seberat 0,28 gram dan uang Rp 50 ribu hasil penjualan barang haram tersebut. Barang bukti itu ditemukan didalam dompet milik tersangka. Akibat hal ini, dirinya terancam dipenjara minimal 4 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sekarang ini banyak pemuda yang menjadi pengedar narkoba. Orangtua harus selalu memperhatikan pergaulan anaknya, jangan sampai seperti ini. Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa, maka dari itu, mari sama-sama kita perangi segala bentuk dan jenisnya. Laporkan pada kami jika menemukan atau mengetahui seseorang yang mencurigakan. Kami akan menindaklanjutinya,” tutur Syaifullah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post