SAMPIT – Seorang remaja berusia 18 tahun ditangkap aparat kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Pelaku berinisial JS dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya kami tangkap kemarin siang (Rabu, 1 september 2021) di Jalan Mangga I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang,” kata Kasatreskoba AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 2 September 2021.
Remaja yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 SMP ini ditangkap dengan barang bukti 1 paket kecil sabu siap edar seberat 0,53 gram. Saat aparat hendak menangkapnya, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan cara membuang barang bukti. Namun hal itu terlihat oleh anggota Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim.
“Dia sempat membuang kotak rokok, namun terlihat oleh kami. Kami pun langsung melakukan penangkapan dan memeriksa kotak rokok tersebut. Ternyata di dalamnya ada sabu. Dan saat itu dia mengakui jika barang haram tersebut miliknya,” sebut AKP Syaifullah.
Buruh harian lepas ini pun digiring aparat kepolisian ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Pria kelahiran tahun 2002 ini akan merayakan ulang tahunnya yang ke 19 di dalam sel tahanan.
“Dia masih berusia 18 tahun, tanggal 18 Oktober nanti baru 19 tahun. Karena sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terpaksa dirinya merayakan ulang tahun kali ini di dalam penjara,” tutur pimpinan Tim Cobra di Bumi Habaring Hurung ini.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post