SAMPIT – Dari hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya, Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dan menangkap dua pemuda yang menjadi bandar sabu.
“Kemarin (Rabu, 1 September 2021) sekitar pukul 12 siang, kami menangkap seorang remaja berusia 18 tahun yang membawa sabu. Dari hasil pengembangan kasus ini, tiga jam berselang, kami berhasil menangkap dua orang pemuda yang menjual belikan barang haram itu,” kata Kasatreskoba AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 2 September 2021.
Adapun dua orang bandar tersebut yakni RS alias OSA, 22 tahun, warga Jalan Anggur 2, dan RF alias AT, 25 tahun, warga Jalan Delima 8, yang sama-sama di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Keduny ditangkap di Jalan Tidar IV, tepatnya dipinggir jalan Gang Kenari, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,73 gram.
“Keduanya ini merupakan karyawan swasta. Mereka kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” tutur AKP Syaifullah.
Dirinya menjelaskan, bandar itu tidak tergantung besar kecilnya barang bukti, melainkan oknum pengedar narkotika yang memiliki banyak jaringan.
“Bandar itu memiliki jaringan, jadi biasanya mereka mendapat suplai 10 gram dan itu akan dijual lagi oleh mereka menjadi beberapa paket. Terlepas dari hal itu, kami akan selalu mengupayakan melakukan pemberantasan segala bentuk maupun jenis narkotika, khususnya di Kotim. Kendati demikian, kami juga perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas ini.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post