TAMIANG LAYANG – Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur (Bartim), mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, Rabu 25 Agustus 2021. Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.I.K, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan adanya perihal tersebut.
“Iya benar kita sudah mengamankan pelaku tindak pidana asusila. Pelaku merupakan oknum honorer di Bartim,” ujar Kapolsek. Dia menuturkan, sebelumnya anggota piket SPKT Polsek Dusun Tengah menerima laporan dari ibu korban bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anaknya.
Menurut keterangan dari pelapor selaku orang tua korban, pada saat pelapor yang baru saja pulang dari kebun dan saat pelapor tiba dirumah langsung didatangi oleh korban kemudian langsung memeluk ibunya sambil memperlihatkan bajunya robek oleh pelaku.
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami langsung membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER),” ujarnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan pasal setelah melakukan gelar perkara. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post