SAMPIT – Seorang wanita pria (Waria) ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin diwakili Kasatreskoba AKP Syaifullah mengatakan, RS alias Ambang ditangkap saat baru tiba disebuah barak di Jalan Sari Gading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Kamis, 19 Agustus 2021.
“Awalnya kami menangkap seorang pelaku berinisial RP alias Ipung. Ditempat itu juga ada Ambang. Ipung memesan sabu dengan Ambang,” kata Syaifullah, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dari lokasi tersebut, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,81 gram, sendok kecil yang terbuat dari potongan sedotan pelastik, 2 unit ponsel, dan uang senilai Rp 300 ribu.
RP merupakan warga Jalan Masjid, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kotim. Sementara Ambung merupakan warga Jalan Delima, Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.
“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancman penjara minimal 4 tahun,” tuturnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post