SAMPIT – Barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 10,25 gram dimusnahkan. Barang haram ini hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim)
“Ini merupakan hasil pengungkapan 6 kasus tindak pidana kepemilikan maupun pengedaran narkotika,” kata Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 14 Juli 2021.
Adapun rinciannya, pada 17 Mei 2021, Tim Cobra berhasil menemukan barang bukti 0,53 gram dari salah seorang tersangka, pada 23 Juni sebanyak 2,35 gram, pada tanggal 3 Juli 2021, 4 kasus terungkap dan barang bukti yang disita yakni seberat 4,63 gram, 0,18 gram 0,38 gram dan 2,59 gram.
“Totalnya ada 64 paket kecil atau sebanyak 10,25 gram dan jika diuangkan senilai Rp 20.500.000,” sebutnya.
Ini merupakan langkah Polres Kotim untuk mencegah maraknya peredaran narkoba. Polisi berpangkat melati emas ini menghimbau kepada kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pemerintah daerah dan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Karena kami tidak akan mampu bertindak sendiri tanpa dukungan dan peran serta seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dihadiri oleh asisten III Setda Kotim dan perwakilan dari Kejaksaan serta penasehat hukum para tersangka. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan kimia yang kemudian dibuang ke selokan.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post