• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tipu Korbannya Jadi CPNS, Oknum ASN di Palangka Raya Raup Untung 68 Juta Rupiah

Tipu Korbannya Jadi CPNS, Oknum ASN di Palangka Raya Raup Untung 68 Juta Rupiah

Selasa, 8 Juni 2021
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Seorang oknum ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berinisial Y (45) nekat melakukan penipuan terhadap korbannya yang awalnya dijanjikan menjadi pegawai honorer hingga menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Parahnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini meminta sejumlah uang kepada korbannya yang tinggal di Kabupaten Gunung Mas mulai dari Rp 5 juta hingga mencapai Rp 68 juta. Namun hingga kini, janji mendapatkan pekerjaan menjadi seorang PNS itupun hanya tipuan belaka.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Akibatnya, korban yang merasa keberatan dan merasa ditipu oleh oknum ASN tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib hingga harus berurusan dengan aparat Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kalimantan Tengah.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto, melalui Ps Kanit Subdit Kamneg, AKP Ancas Arta, mengatakan penipuan berawal saat korban dikenalkan oleh salah satu anggota keluarganya kepada pelaku yang dikatakan bisa meloloskannya menjadi CPNS. 

“Korban diimingi dapat menjadi tenaga honorer di pemerintahan dengan biaya sebesar Rp 5 juta dan disanggupi oleh korban, namun tak kunjung ada panggilan,” ujarnya, Selasa 8 Juni 2021.

Selang beberapa lama kemudian, oknum ASN yang kini ditetapkan menjadi tersangka kembali menawarkan korbannya mengikuti seleksi CPNS pada formasi 2019/2020 tanpa ikut ujian tes. “Rayuan pelaku ini pun manjur hingga korban lantas percaya dan memberikan sejumlah uang hingga mencapai total Rp 68 juta,” bebernya. 

Dari pemeriksaan terhadap pelaku di dapati jika sebelumnya memang ada sejumlah korban lain yang ditawarkan untuk menjadi tenaga honorer dengan syarat membayar biaya, Namun perkara dianggap selesai setelah pelaku mampu mengembalikan uang kepada korbannya. 

“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 7 Juni 2021 kemarin. Selama penyidikan tersangka bersikap kooperatif,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancamannya maksimal kurungan penjara selama 4 tahun penjara. 

(fai/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Melihat Pembuatan Tempe di Rumah Sukimah, Harga Kedelai Meroket Pemerintah Diminta Perhatikan Pelaku UMKM 

Next Post

DPMPTSP Seruyan Bahas Draf Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

DPMPTSP Seruyan Bahas Draf Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Ayo Taati Prokes, Tim Pemburu Covid-19 di Kotim Siap Beraksi

Pelaku Usaha Diminta Perhatikan Limbah Buangan

Bupati Seruyan Sambut Baik Rencana HPN di Kuala Pembuang

Curhat Anak-anak di Cempaga yang Kehilangan Wahana Bermain Akibat Kemunculan Buaya Sapit

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK