PALANGKA RAYA – Seorang oknum ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berinisial Y (45) nekat melakukan penipuan terhadap korbannya yang awalnya dijanjikan menjadi pegawai honorer hingga menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Parahnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini meminta sejumlah uang kepada korbannya yang tinggal di Kabupaten Gunung Mas mulai dari Rp 5 juta hingga mencapai Rp 68 juta. Namun hingga kini, janji mendapatkan pekerjaan menjadi seorang PNS itupun hanya tipuan belaka.
Akibatnya, korban yang merasa keberatan dan merasa ditipu oleh oknum ASN tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib hingga harus berurusan dengan aparat Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kalimantan Tengah.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto, melalui Ps Kanit Subdit Kamneg, AKP Ancas Arta, mengatakan penipuan berawal saat korban dikenalkan oleh salah satu anggota keluarganya kepada pelaku yang dikatakan bisa meloloskannya menjadi CPNS.
“Korban diimingi dapat menjadi tenaga honorer di pemerintahan dengan biaya sebesar Rp 5 juta dan disanggupi oleh korban, namun tak kunjung ada panggilan,” ujarnya, Selasa 8 Juni 2021.
Selang beberapa lama kemudian, oknum ASN yang kini ditetapkan menjadi tersangka kembali menawarkan korbannya mengikuti seleksi CPNS pada formasi 2019/2020 tanpa ikut ujian tes. “Rayuan pelaku ini pun manjur hingga korban lantas percaya dan memberikan sejumlah uang hingga mencapai total Rp 68 juta,” bebernya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku di dapati jika sebelumnya memang ada sejumlah korban lain yang ditawarkan untuk menjadi tenaga honorer dengan syarat membayar biaya, Namun perkara dianggap selesai setelah pelaku mampu mengembalikan uang kepada korbannya.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 7 Juni 2021 kemarin. Selama penyidikan tersangka bersikap kooperatif,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancamannya maksimal kurungan penjara selama 4 tahun penjara.
(fai/matakalteng.com)






















Discussion about this post