PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, meminta agar para pelaku usaha di kota untuk berkomitmen mengelola limbah buangan sesuai batu mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Ia berharap pelaku usaha rutin dalam hal pelaporan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini penting guna kontrol dan pengawasan kondisi limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu.
“Sisa limbah yang dihasilkan oleh bisnis, baik itu yang bergerak di industri manufaktur, perhotelan, pemukiman, dan bisnis lainnya membutuhkan cara pengolahan yang tepat. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengolahan air limbah terlebih dahulu, sehingga pencemaran air akibat aktivitas bisnis dapat dihindari,” ujarnya, Selasa 8 Juni 2021.
Hera menilai langkah itu sangat penting mengingat bisnis merupakan salah satu penghasil limbah yang berpotensi merusak lingkungan dan pada akhirnya akan berpengaruh pada kehidupan manusia.
Ia menegaskan para pelaku usaha wajib pedomani PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post