SAMPIT – Kepolisian sektor (Polsek) Sungai Sampit, mengamankan seorang pria berinisial AN (39) atas kepemilikan narkoba jeni sabu-sabu seberat 5,04 gram.
Pria berkumis tebal dan memiliki tato sebelah kanan ini diamankan Polisi tepat di depan Pos Regional Office PT Mustika Sembuluh I, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu 5 Juni 2021 sekitar pukul 11.45 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Sungai Sampit, IPDA Lenina Olin menjelaskan penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari pihak keamanan perusahaan setempat yang melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga polisi bersama sekuriti perusahaan setempat bergegas mendatangi pelaku.
“Kemudian pelaku diberhentikan oleh anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan di badan pelaku. Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip barang haram narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus tisu warna putih didalam tas selempang milik pelaku,” kata Kapolsek, Senin 7 Juni, 2021.
Selanjutnya polisi mengamankan pelaku serta barang bukti lainnya berupa pack 1 plastik klip, 1 buah handphone warna merah serta 1 unit sepeda tanpa nomor polisi warna orange. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=48661 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post