SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalteng, melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu berjumlah 21 bungkus plastik klip kecil, seberat 12,99 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga tersangka yakni RS, AR dan YY, Kamis 3 Juni 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat narkoba AKP Syaifullah mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut setara dengan nilai uang sebesar Rp19.485.000.
“Barang bukti tersebut dilarutkan menggunakan air dan dicampur menggunakan cairan kimia, kemudian air dari hasil pemusnahan tersebut dibuang ke selokan. Kita berharap, masyarakat yang mengetahui hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post