SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengamankan seorang pria berinisial YY (40), atas kepemilikan sabu seberat 12,75 gram, warga Kaca Piring, Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang, Kabupaten Kotawaringin (Timur).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan bahwa YY berhasil diamankan di jalan Jenderal Sudirman KM 12, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu 23 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB malam.
“Jadi sewaktu anggota Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. Kami langsung lakukan penyelidikan dan benar pelaku memiliki sabu,” ujar AKP Syaifullah, Senin 24 Mei 2021.
Dikatakan penangkapan berlangsung cepat saat pelaku sedang rebahan, pelaku diamankan dengan menghadirkan dua orang saksi. “Selanjutnya kita geledah dan menemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu,” tambah Kasat Narkoba.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa, 1 timbangan digital, 1 buah potongan sedotan plastik warna bening, 1 pak plastik klip kecil, uang tunai Rp 300.000, 1 helai isolasi warna hitam dan, 1 buah handphone yang semuanya ditemukan di dalam laci lemari ruang tamu dan diakui adalah milik pelaku sendiri.
“Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post