KASONGAN – Kejaksanaan Negeri Katingan bongkar kasus Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan. Pihak Kejaksaan telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan berinisal (HN), dan mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, berinisial (R).
“Dua pelaku dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021 waktu lalu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu 17 April 2021.
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.
Dana bantuan pemerintah itu bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing dengan inisial (HN), (R) dan (AE).
“Tersangka (HN) merupakan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan pada saat itu. Kemudian Tersangka (R) merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan. Sedangkan untuk Tersangka berinisial (AE) merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin. Bahwa untuk Tersangka AE ini sebelumnya telah dilakukan penahanan terlebih dahulu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang lain,” ungkap Erfandy Rusdy Quiliem.
Modus yang dilakukan oleh pelalu baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp781.700.000.
“Berdasarkan fakta yang diperoleh, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, juga akan mendalami terhadap 36 Kelompok Tani/ Gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp. 6.800.000.000,” tegasnya.
Para tersangka dibidik Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post