• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejaksaan Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan

Kejaksaan Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan

Sabtu, 17 April 2021
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Saat pihak Kejaksanaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap HN dan R.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Saat pihak Kejaksanaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap HN dan R.

Share on FacebookShare on Twitter

KASONGAN – Kejaksanaan Negeri Katingan bongkar kasus Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan. Pihak Kejaksaan telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan berinisal (HN), dan mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, berinisial (R).

“Dua pelaku dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021 waktu lalu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu 17 April 2021.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. 

Dana bantuan pemerintah itu bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing dengan inisial (HN), (R) dan (AE).

“Tersangka (HN) merupakan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan pada saat itu. Kemudian Tersangka (R) merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan. Sedangkan untuk Tersangka berinisial (AE) merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin. Bahwa untuk Tersangka AE  ini sebelumnya telah dilakukan penahanan terlebih dahulu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang lain,” ungkap Erfandy Rusdy Quiliem.

Modus yang dilakukan oleh pelalu baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp781.700.000.

“Berdasarkan fakta yang diperoleh, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, juga akan mendalami terhadap 36 Kelompok Tani/ Gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp. 6.800.000.000,” tegasnya.

Para tersangka dibidik Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara.

(anr/matakalteng.com)

Share19Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bulog Sampit Tambah Stok Daging Kerbau Beku 8 Ton

Next Post

Masuk Wilayah Kotim, Baca Dulu Aturan Ini…

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Masuk Wilayah Kotim, Baca Dulu Aturan Ini…

Dishub Diminta Jaga Ketat Pengalihan Arus Lalu Lintas Truk

Tenggelam di Sungai Barito, Adul Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Pemprov Kalteng Tingkatkan Infrastruktur Jalan Kawasan Food Estate Melalui APBD

Warga Jalan Tatar Geger, Ada Mayat Tergeletak di Sebuah Pondok

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK