SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menjaga ketat pengalihan arus lalu lintas untuk truk agar tidak masuk ke jalan dalam Kota Sampit lagi.
Dikatakannya, kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk atau melintasi jalan dalam Kota Sampit, harus konsisten dan benar-benar dikawal di lapangan.
“Kami jajaran Komisi IV pastinya mengapresiasi dan mendukung kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk kota. Kami berharap langkah ini konsisten dilaksanakan,” kata Dadang H Syamsu, Sabtu, 17 April 2021.
Diketahui, sejak hari pertama bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah yakni Senin,14 April 2021 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melarang truk dan kendaraan berat lainnya masuk melintasi jalan-jalan di dalam Kota Sampit.
Kendaraan-kendaraan bermuatan melebihi kemampuan jalan dalam kota itu dialihkan ke Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan dan Jalan Ir Soekarno atau lingkar utara.
Ruas jalan yang sebelumnya rusak parah itu saat ini sudah ditangani secara darurat menggunakan agregat kelas B berupa tanah dan batu. Yang mana kendaraan-kendaraan berat dari maupun yang hendak menuju Pelabuhan Bagendang sudah bisa melewati jalan lingkar itu.
Ruas jalan yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu sudah fungsional. Untuk memastikan kebijakan pengalihan lalu lintas kendaraan berat itu dipatuhi para sopir, Dinas Perhubungan menempatkan personelnya berjaga di delapan lokasi persimpangan untuk mengingatkan dan mencegah truk maupun kendaraan berat lainnya masuk ke dalam kota.
“Sebelumnya para sopir nekat masuk melintasi jalan-jalan di dalam kota dengan alasan lingkar selatan rusak parah dan tidak bisa dilewati. Nah sekarang tidak ada alasan lagi bagi mereka karena jalannya sudah fungsional,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post