SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan mewajibkan untuk orang yang masuk wilayah Kotim dengan menunjukan hasil swab antigen hingga hasil pemeriksaan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
“Karena wilayah berskala Provinsi Kalteng, maka kita mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah pusat,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotim, Multazam K Anwar, Sabtu 17 April 2021. Dikatakan, untuk wilayah Kotim akan dilakukan pertemuan lintas untuk membahas hal tersebut.
Dimana wilayah Kotim diketahui memiliki dua jalaur pintu masuk yaitu bandara dan pelabuhan. Sehingga pihaknya akan lebih memperketat pengawasan di tempat tersebut. “Untuk lebih lanjut seperti sistemnya seperti apa, kami masih kooridinasikan dengan Dinas Kesehatan, Perhubungan dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mewajibkan syarat swab antigen hingga PCR bagi warga yang masuk wilayah Kalteng. Dalam aturan tersebut disebutkan orang yang datang dengan pesawat dan kapal laut iwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Meskipun dalam hasil swab antigen maupun PCR negatif namun jika yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka tetap tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post