BUNTOK – Jajaran Satnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan seorang pria diduga Bandar Narkoba bersama barang bukti 25.99 gram sabu.
Pelaku berinisial FR (42) merupakan warga Jalan A. Yani, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjar Timur, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
FR ditangkap di teras bengkel sepeda motor di Jalan Sukarno Hatta Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kamis 4 Maret 2021 kemarin.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK dikonfirmasi wartawan Jumat 5 Maret 2021 sore membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pria warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan terduga Bandar Narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, menindaklanjuti informasi masyarakat menyebutkan bahwa ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
“Pelaku tak berkutik saat ditangkap dan digeledah di teras bengkel sepeda motor di Desa Mangaris karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 25.99 gram,” kata Kapolres.
Perwira dua melati di pundak itu mengatakan, untuk mengelabui petugas, barang bukti sabu disimpan di kantong jaket yang di bungkus dalam plastik kacang dua kelinci dan dililit dengan lagban warna hitam.
Berdasarkan interogasi, lanjut Agung, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibawa dari Banjarmasin. Rencananya akan di jual diwilayah Barito Selatan. “Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Barsel guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Mantan Kapolres Kota Waringin Barat (Kobar) itu menambahkan, terkait barang bukti turut diamankan, 5 paket diduga sabu seberat 25.99 gram, 1 lembar plastik klip bening, 1 bungkus kacang dua kelinci, 1potongan lakban warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda vario warna putih DA 6740 AY.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dibidik pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(co/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post