PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) secara virtual dan diikuti di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya 5 Maret 2021.
Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan bahwa pencegahan dan mitigas bencana dilakukan guna memerangi risiko. Hal ini menjadi salah satu prioritas penanganan bencana sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Diketahui, selama 5 tahun terakhir Indonesia telah mengalami sedikitnya 70.532 kejadian bencana.
Statistik dari kejadian bencana tersebut menunjukkan 97,7% bencana di Indonesia didominasi oleh bencana hidrometereologi seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, puting beliung dan tanah longsor.
“Oleh karena itu seluruh kegiatan yang kita lakukan merupakan upaya menanggulangi bencana di berbagai daerah dengan jenis yang berbeda-beda sehingga kita harus lebih waspad,” jelasnya.
Lebih lanjut Doni mengungkapkan bahwa Indonesia masuk dalam daftar negara dengan risiko (bencana) tertinggi di dunia sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh World Bank. Kerugian negara akibat bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 mencapai USD 16,1 Miliar.
“Sebuah angka yang besar bila dibandingkan dengan bencana tsunami di Aceh yang kerugiannya mencapai kurang lebih USD 7 Miliar. Kami juga mengharapkan agar prestasi dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dapat tetap dipertahankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD yang juga hadir pada rakor ini mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan hal yang terjadi sejak dahulu dan berulang setiap tahun di beberapa wilayah di Indonesia.
“Pada tahun 2020 luas lahan terbakar turun 82%, yaitu seluas 296.942 Ha, dibandingkan tahun 2019 yang seluas 2,6 Juta Ha. Kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang luar biasa di berbagai sektor baik kesehatan, ekonomi, pendidikan, transportasi, sosial hingga politik. Pemerintah juga berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat,” ungkap Mahfud.
Terkait dengan pedoman Inpres No.3 Tahun 2020, Mahfud menegaskan Presiden memerintahkan kepada semua yang ditunjuk di dalam Inpres agar melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah RI, yang meliputi kegiatan Pencegahan terjadinya karhutla, Pemadaman karhutla (misal dengan water bombing), dan Penanganan pasca karhutla.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post