PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri dan membuka secara resmi Pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng Tahun 2022. Kegiatan ini dilakukan secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 3 Maret 2021.
Dalam arahannya Sekda mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan untuk meMbahas beberapa poin penting dan strategis dalam Rancangan Awal RKPD Kalteng guna kemajuan masyarakat. Ia juga menambahkan kegiatan ini juga menjadi kesempatan baik untuk bersama-sama melakukan pembahasan dan penjaringan aspirasi untuk penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022.
“Sebagaimana kita ketahui tahun 2021 merupakan tahun awal dari periode perencanaan jangka menengah, yang ditandai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang juga masa akhir periode RPJMD dan adanya Kepala Daerah terpilih yang akan memimpin lima tahun ke depan. Untuk mengisi masa transisi tersebut dan tetap menjaga kesinambungan pembangunan, Pemerintah 4 Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan di tahun 2022 memedomani RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025, RKP Tahun 2022, dan hasil evaluasi kinerja tahun 2020,” ujar Sekda.
lebih lanjut Fahrizal mengungkapkan penentuan prioritas pembangunan Pemprov. Kalteng memperhatikan diantaranya identifikasi target-target pembangunan 2016-2021 yang belum tercapai, identifikasi isu strategis dan permasalahan pembangunan Tahun 2021, identifikas target-target pembangunan makro di Tahun 2020 yang belum tercapai, identifikasi isu strategis dan Kebijakan Nasional pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dan rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan.
“Kami harapkan seluruh aspirasi dapat ditampung sebagai pertimbangan usulan program/kegiatan yang diusulkan untuk tahun 2022 dan merupakan program/kegiatan prioritas dan strategis pembangunan Kalteng yang dapat diintegrasikan untuk mencapai keterpaduan/keserasian antar wilayah, antar sektor dan antar pelaku pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Yuren S. Bahat dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2022 ini adalah menjaring aspirasi untuk penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Prov. Kalteng Tahun 2022 dari Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan serta menjaring aspirasi terkait permasalahan Pembangunan Daerah, prioritas pembangunan daerah dan arah kebijakan pembangunan di Provinsi Kalteng.
Rancangan Awal RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen peralihan masa transisi periode RPJMD ke-3 (2016-2021) dan RPJMD ke 4 (2021-2025), sehingga dalam penyusunan dokumen perencanaan akan mengacu dan mempedomani RPJPD Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2010, RKP Tahun 2022 dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Pada saat ini tahapan perencanaan sedang dalam tahapan pendekatan teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), bawah-atas (bottom-up).
Yuren S. Bahat mengutarakan sebagaimana diketahui usulan-usulan yang telah diinput telah mempertimbangkan isu strategis dan kondisi terakhir Prov. Kalteng. Sampai saat ini terdapat 7.507 usulan dengan total Pagu usulan 13.875.763.319.853,11 rupiah. Jumlah usulan tersebut terbagi atas 56 usulan yang berasal dari pokok pikiran DPRD, 2.422 usulan Kabupaten/Kota, dan 4.891 usulan Perangkat Daerah Provisi Kalteng.
Penyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2022 sehubungan dengan Penyusunan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2022 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pasal 80 Ayat (1) disebutkan bahwa Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dibahas bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post