PALANGKA RAYA – Seorang pria berambut pirang berinisia IM (32) digelandang Polisi ke Mapolresta Palangka Raya karena menyimpan satu paket sabu dengan berat 0,43 gram di rumahnya pada Selasa, 2 Februari 2021 sore kenaren.
Diamankannya pria berambut pirang ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya atas dugaan tindak pidana narkoba.
“Ya betul, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu di rumahnya,” ujarnya, Rabu 3 Maret 2021.
Lebih lanjut dikatakan, Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan petugas dan pelaku masih dalam tahap pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan. “Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tandasnya.
(fai/matakalteng.co.id)
Discussion about this post