PALANGKA RAYA – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Palangka Raya resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 188.45/63/2021, dan dikukuhkan oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, beberapa waktu lalu.
Dengan dibentuknya TPAKD, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan bahwa pembentukan TPAKD ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia pada kegiatan Rakornas TPAKD se-Indonesia yang meminta agar segera dilakukan pembentukan TPAKD untuk mempercepat perluasan akses keuangan dan mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kami mengharapkan dengan dibentuknya TPAKD Kota Palangka Raya dapat menjadi motor penggerak ekonomi dengan berbagai program yang akan dilaksanakan melalui berbagai cara seperti dukungan permodalan pada sektor UMKM, peningkatan kompetensi pelaku UMKM melalui berbagai pelatihan, serta membantu sisi pemasaran melalui digitalisasi pelaku UMKM yang sejalan dengan konsep Smart City yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Otto, Rabu 3 Maret 2021.
Senada, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan bahwa tim ini nantinya akan bertugas melakukan perluasan dan mengupayakan penyederhanaan proses transaksi keuangan, baik pada sisi penghimpunan maupun penyaluran kredit, agar akses keuangan dapat ditingkatkan dan dimanfaatkan dengan baik oleh Masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraannya.
Selain itu, Fairid juga berharap dengan adanya tim ini, maka jalur komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota dan Lembaga Jasa Keuangan akan berjalan lebih baik dan efisien. Lembaga Jasa Keuangan yang ada di Kota Palangka Raya juga diharapkan dapat memberikan peran yang lebih signifikan dalam mendukung perekonomian masyarakat serta mendorong pertumbuhan pembangunan daerah.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post