PULANG PISAU – Polsek Kahayan Hilir beserta personil, Rabu 3 Maret 2021, melakukan pemasangan maklumat Kapolda Kalteng terkait dengan Kebakaran hutan dan lahan serta spanduk himbauan dibeberapa titik di wilayah hukum Polsek Kahayan Hilir.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Arifianto, melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo mengatakan bahwa maklumat Kapolda Kalteng tersebut berisi, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan. Dikatakannya, jumlah maklumat tersebut ada 2 buah dan spanduk imbauan berjumlah 48 buah.
“Kami sudah melakukan pemasangan, antara lain di Desa Anjir sebanyak 12 buah, Desa Mantaren I ada 9 buah, Desa Mantaren II ada 8 buah, Desa Mintin ada 16 buah dan Desa buntoi sebanyak 2 buah spanduk himbauan karhutla,” ucap Widodo.
Ia berharap, agar seluruh lapisan Masyarakat bisa mematuhi maklumat tersebut serta tidak melanggar himbauan terkait dengan membakar hutan dan lahan. Sehingga, Pulang Pisau khususnya wilayah kahayan hilir bisa terbebas dari bencana kabut asap seperti kejadian yang pernah terjadi beberapa waktu yang lalu.
(and/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post