SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor megnstruksikan Satuan Polisi (Sapol) Pamong Praja(PP) untuk menertibkan dan melakukan razia minum keras (miras) atau berakohol. Satpol PP sendiri merupakan penegak peraturan daerah (Perda) di Bumi Habaring Hurung.
“Meski sebelumnya ada wacana melegalkan miras, tapi yang jelas peraturan daerah kita masih melarang itu, dan saya akan instruksikan itu kepada Satpol PP” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Selasa 2 Maret 2021.
Dikatakannya, pihaknya akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan razia Miras, dengan harapan peredaran miras setidaknya dapat diminimalisir. Selama ini, peredaran miras tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, sehingga razia tersebut harus segera dilakukan.
“Kecuali mereka resmi dilegalkan atau mendapat izin dari pemerintah pusat, ya kita mengikuti regulasi yang ada,” ungkapnya. Namun dirinya menegaskan bahwa untuk Kotim, hal tersebut tidak diperbolehkan pada peraturan daerah. Seperti diketahui, tidak satupun penjual miras di wilayah Kotim yang memiliki izin, sehingga penjualan tersebut ilegal.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post