SAMPIT – Polisi sektor (Polsek) Baamang telah meringkus seorang pemuda berinisial MS (24) karena mencuri barang milik temannya di Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Senin 25 Januari 2021 dini hari.
Kronologinya, pada Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB dini hari, sewaktu korban sedang tertidur lelap pelaku masuk menjebol pintu jendela kamar belakang. Kemudian pelaku berhasil mengambil 4 buah Handphone serta 4 buah tabung gas 3 kilogram.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa sepeda motor milik korban yang terparkir di depan teras rumahnya. Pelaku juga sempat menjual barang yang dicurinya untuk biaya hidup sehari-hari.
Terhadap hal itu korban melaporkan kejadian kehilangan tersebut di Polsek Baamang. Kemudian polisi segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku di Jendral Sudirman KM 18, Senin 1 Februari 2021, pukul 04.00 WIB.
“Korban dan pelaku sudah mengenal satu sama lain. Kejadian ini berlangsung, karena pelaku telah berhenti bekerja bersama dengan korban. Akan tetapi upah gaji selama bekerja empat bulan terkahir tidak dibayar oleh korban. Pelaku kesal, sehingga pelaku berniat mencuri dirumah korban. Saat ini tersangka telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Baamang, Suratin, Selasa 2 Februari 2021.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 17.750.000. adapun pasal yang disangkakan tentang pencurian dan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dengan ancaman 7 tahun penjara.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post